Minggu, 17 November 2013

Legitimasi Politik di Makam Tuan Guru: Perilaku Ziarah Politisi Lokal ke Tarekat Naqsyabandiyah Babussalam (TNB)

Oleh: Ziaulhaq, MA
Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi IAIN Sumatera Utara,
ziaulhaq.phd@gmail.com, 08126415543


Abstrak
This article is related to politicians’ ziarah act to Tarekat Naqsyabandiyah Babussalam (TNB). TNB is a phenomena that is always related to political moment such as regional election and legislative election. The phenomena is important to be showed about how local politicians’ ziarah act in TNB. This articles’ objective is to answer the questions have been proposed.

As long the research has been done, can be found that local politicians’ ziarah act in TNB is to get the master’s praying and members’ praying. In ziarah activity there are reciting Yasin 41 and praying in front of the founder’s funeral. As a legitimation for politician can be seen as follow: publication of ziarah activity on printed media and electronic media; putting the master’s photograph on banners in public sphere; coming to haul of TNB; and using TNB’s activity.

Kamis, 14 November 2013

HAID DAN JUNUB MENYENTUH DAN MEMBACA ALQURAN Kajian terhadap QS al-Waqi‘ah ayat 79

Oleh: Dr. H. Zainal Arifin, MA 
Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi IAIN Sumatera Utara
Abstrak: QS al-Waqi‘ah ayat 79 memunculkan kajian tentang menyentuh Alquran bagi wanita haid dan hamba yang junub. Apakah menyentuh Alquran bagi wanita haid dan hamba yang junub dibolehkan atau terlarang. Kajian ini dikaji untuk menelaah hubungan tekstual ayat dengan kontekstual yang terjadi. Di samping menempatkan posisi hadis yang selama ini menjadi landasan penguat dan pendukung. Tulisan ini berupaya memberikan kontribusi atas tujuan tersebut dengan membatasi telaah pada pola-pola logika bahasa Alquran, merumuskan konsep sistem nilainya dan melacak sejarah kehidupan sosial masyarakat yang terjadi pada saat itu. Tulisan ini menemukan bahwa surat al-Waqi‘ah ayat 79 tidak otomatis dipahami sebagai ayat yang melarang haid dan junub untuk menyentuh Alquran. Telah terjadi perbedaan pendapat dalam memahami ayat, hadis; terlebih jika dikaitkan dengan kontekstual bahwa ditemukan hadis yang membolehkan wanita haid membaca Alquran. Dibolehkan menyentuh, membaca Alquran bagi haid dan junub adalah solusi, dengan tidak menutup pintu perbedaan pendapat furuiyah fiqhiyah, bagi yang melihat bahwa ayat ini sebagai pelarangan menyentuh dan membaca Alquran. 

YANG DIHARAMKAN DARI BABI

Kajian terhadap QS al-Baqarah (2) ayat 137
Oleh: Zainal Arifin
Abstrak: Kata “daging’ pada kalimat ‘daging babi’ di QS al-Baqarah ayat 173, memunculkan kajian tentang yang diharamkan dari babi. Apakah pengharaman itu terbatas pada daging, atau seluruh bagian babi. Atau apakah yang diharamkan itu hanya untuk dimakan, tapi selain itu tidak haram. Kajian ini dikaji untuk menelaah hubungan tekstual ayat suci Alquran dengan Alkitab Kristiani. Di samping menempatkan posisi syariat sebelum kita adalah syariat kita selama tidak dihapus. Kepentingan kajian ini adalah mencari tahu sejauh mana Alquran berbicara dan menyelesaikan masalah umat dengan banyaknya olahan babi saat ini telah melingkari hidup manusia, tidak terkecuali muslim di dalamnya, bahkan dalam ibadah haji sekali pun.
Tulisan ini berupaya memberikan kontribusi atas tujuan tersebut dengan membatasi telaah pada pola-pola logika bahasa Alquran, merumuskan konsep sistem nilainya dan melacak hubungan ayat yang satu dengan ayat yang lain yang terkait dengan pembahasan tema yang sama, hadis dan Alkitab.
Tulisan ini menemukan bahwa empat ayat yang terkait secara teks dipahami sebagai ayat yang membatasi pengharaman babi hanya pada dagingnya saja, tapi ijma ulama atau mayoritas menambahkannya dengan “seluruh turunannya (lemak, tulang, organ tubuh)” Sementara Zahiriyah dan kosher bertahan pada teks “daging” saja. Kesimpulan dari tulisan ini bahwa Alquran secara lahir hanya melarang babi pada “daging” saja; namun penafsiran Alquran dan hadis yang dipahami serta ijma’ atau jumhur melarang seluruh babi (daging dan turunannya).

PENGURUS DISKUSI DOSEN

PENASEHAT DISKUSI
1. Prof.Dr.H. Ali Yakub Matondang, MA
2. Prof. Dr.H. Asmuni, M.Ag
3. Prof.Dr.H. Moh. Hatta
4. Prof. Dr. H. Ihamuddin, MA
5. Prof. Dr. H. Syukur Kholil, MA


PEMBINA : Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi IAIN Sumatera Utara

Dr.H.Abdullah, M.Si





Ketua : Drs. Irwansyah, M.Ag




 Sekertaris : Winda Kustiawan, S.Sos.I, MA





Anggota : Nurhanifah, MA