Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi IAIN Sumatera Utara
Abstrak: QS al-Waqi‘ah ayat 79 memunculkan kajian tentang menyentuh Alquran bagi wanita
haid dan hamba yang junub. Apakah menyentuh Alquran bagi wanita haid dan hamba
yang junub dibolehkan atau terlarang. Kajian ini dikaji untuk menelaah hubungan
tekstual ayat dengan kontekstual yang terjadi. Di samping menempatkan posisi
hadis yang selama ini menjadi landasan penguat dan pendukung. Tulisan ini berupaya
memberikan kontribusi atas tujuan tersebut dengan membatasi telaah pada
pola-pola logika bahasa Alquran, merumuskan konsep sistem nilainya dan melacak sejarah
kehidupan sosial masyarakat yang terjadi pada saat itu. Tulisan ini menemukan
bahwa surat al-Waqi‘ah ayat 79 tidak otomatis dipahami sebagai ayat yang melarang haid
dan junub untuk menyentuh Alquran. Telah terjadi perbedaan pendapat dalam
memahami ayat, hadis; terlebih jika dikaitkan dengan kontekstual bahwa ditemukan
hadis yang membolehkan wanita haid membaca Alquran. Dibolehkan menyentuh,
membaca Alquran bagi haid dan junub adalah solusi, dengan tidak menutup pintu
perbedaan pendapat furuiyah fiqhiyah, bagi yang melihat bahwa ayat ini sebagai
pelarangan menyentuh dan membaca Alquran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar