Kamis, 14 November 2013

HAID DAN JUNUB MENYENTUH DAN MEMBACA ALQURAN Kajian terhadap QS al-Waqi‘ah ayat 79

Oleh: Dr. H. Zainal Arifin, MA 
Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi IAIN Sumatera Utara
Abstrak: QS al-Waqi‘ah ayat 79 memunculkan kajian tentang menyentuh Alquran bagi wanita haid dan hamba yang junub. Apakah menyentuh Alquran bagi wanita haid dan hamba yang junub dibolehkan atau terlarang. Kajian ini dikaji untuk menelaah hubungan tekstual ayat dengan kontekstual yang terjadi. Di samping menempatkan posisi hadis yang selama ini menjadi landasan penguat dan pendukung. Tulisan ini berupaya memberikan kontribusi atas tujuan tersebut dengan membatasi telaah pada pola-pola logika bahasa Alquran, merumuskan konsep sistem nilainya dan melacak sejarah kehidupan sosial masyarakat yang terjadi pada saat itu. Tulisan ini menemukan bahwa surat al-Waqi‘ah ayat 79 tidak otomatis dipahami sebagai ayat yang melarang haid dan junub untuk menyentuh Alquran. Telah terjadi perbedaan pendapat dalam memahami ayat, hadis; terlebih jika dikaitkan dengan kontekstual bahwa ditemukan hadis yang membolehkan wanita haid membaca Alquran. Dibolehkan menyentuh, membaca Alquran bagi haid dan junub adalah solusi, dengan tidak menutup pintu perbedaan pendapat furuiyah fiqhiyah, bagi yang melihat bahwa ayat ini sebagai pelarangan menyentuh dan membaca Alquran. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar