Kamis, 14 November 2013

YANG DIHARAMKAN DARI BABI

Kajian terhadap QS al-Baqarah (2) ayat 137
Oleh: Zainal Arifin
Abstrak: Kata “daging’ pada kalimat ‘daging babi’ di QS al-Baqarah ayat 173, memunculkan kajian tentang yang diharamkan dari babi. Apakah pengharaman itu terbatas pada daging, atau seluruh bagian babi. Atau apakah yang diharamkan itu hanya untuk dimakan, tapi selain itu tidak haram. Kajian ini dikaji untuk menelaah hubungan tekstual ayat suci Alquran dengan Alkitab Kristiani. Di samping menempatkan posisi syariat sebelum kita adalah syariat kita selama tidak dihapus. Kepentingan kajian ini adalah mencari tahu sejauh mana Alquran berbicara dan menyelesaikan masalah umat dengan banyaknya olahan babi saat ini telah melingkari hidup manusia, tidak terkecuali muslim di dalamnya, bahkan dalam ibadah haji sekali pun.
Tulisan ini berupaya memberikan kontribusi atas tujuan tersebut dengan membatasi telaah pada pola-pola logika bahasa Alquran, merumuskan konsep sistem nilainya dan melacak hubungan ayat yang satu dengan ayat yang lain yang terkait dengan pembahasan tema yang sama, hadis dan Alkitab.
Tulisan ini menemukan bahwa empat ayat yang terkait secara teks dipahami sebagai ayat yang membatasi pengharaman babi hanya pada dagingnya saja, tapi ijma ulama atau mayoritas menambahkannya dengan “seluruh turunannya (lemak, tulang, organ tubuh)” Sementara Zahiriyah dan kosher bertahan pada teks “daging” saja. Kesimpulan dari tulisan ini bahwa Alquran secara lahir hanya melarang babi pada “daging” saja; namun penafsiran Alquran dan hadis yang dipahami serta ijma’ atau jumhur melarang seluruh babi (daging dan turunannya).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar