Kajian terhadap QS al-Baqarah (2)
ayat 137
Oleh: Zainal Arifin
Abstrak: Kata “daging’ pada kalimat ‘daging babi’ di QS
al-Baqarah ayat 173, memunculkan kajian tentang yang diharamkan dari babi.
Apakah pengharaman itu terbatas pada daging, atau seluruh bagian babi. Atau
apakah yang diharamkan itu hanya untuk dimakan, tapi selain itu tidak haram. Kajian
ini dikaji untuk menelaah hubungan tekstual ayat suci Alquran dengan Alkitab Kristiani.
Di samping menempatkan posisi syariat sebelum kita adalah syariat kita selama
tidak dihapus. Kepentingan kajian ini adalah mencari tahu sejauh mana Alquran
berbicara dan menyelesaikan masalah umat dengan banyaknya olahan babi saat ini telah melingkari hidup manusia, tidak
terkecuali muslim di dalamnya, bahkan dalam ibadah haji sekali pun.
Tulisan
ini berupaya memberikan kontribusi atas tujuan tersebut dengan membatasi telaah
pada pola-pola logika bahasa Alquran, merumuskan konsep sistem nilainya dan
melacak hubungan ayat yang satu dengan ayat yang lain yang terkait dengan
pembahasan tema yang sama, hadis dan Alkitab.
Tulisan
ini menemukan bahwa empat ayat yang terkait secara teks dipahami sebagai ayat
yang membatasi pengharaman babi hanya pada dagingnya saja, tapi ijma ulama atau
mayoritas menambahkannya dengan “seluruh turunannya (lemak, tulang, organ
tubuh)” Sementara Zahiriyah dan kosher bertahan pada teks “daging” saja. Kesimpulan
dari tulisan ini bahwa Alquran secara lahir hanya melarang babi pada “daging”
saja; namun penafsiran Alquran dan hadis yang dipahami serta ijma’ atau jumhur
melarang seluruh babi (daging dan turunannya).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar